PERSYARATAN, JADWAL, PENDAFTARAN, DAYA TAMPUNG, JALUR,  PENETAPAN HASIL, DAN DAFTAR ULANG  SEKOLAH M

PERSYARATAN, JADWAL, PENDAFTARAN, DAYA TAMPUNG, JALUR, PENETAPAN HASIL, DAN DAFTAR ULANG SEKOLAH M

A. PERSYARATAN UMUM

 

1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.

3. Akta Kelahiran/ surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2023.

4. Pas photo berwama ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang wama merah.

5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.

6. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

7. Memakai Seragam Asal Sekolah selama proses pendaftaran / verifikasi .

8. Pada saat verifikasi di dampingi orang tua / wali murid ( yang di kuasakan).

9. Informasi lebih lanjut sesuai dengan juklak dan juknis PPDB Nomor :421/180-DINDIKUB/2023

B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi.

a. Calon Peserta Didik baru melalui jalur afirmasi yang berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas.

b. Kuota afirmasi 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;

c. Kartu Keluarga;

d. Surat keterangan domisi dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/Desa setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.

e. Memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu :

1) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos

2) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

3) Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi

f.Untuk huruf e angka 1 dan angka 3 dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat

g. Afirmasi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diperuntukkanuntuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaiankekhususan dari tenaga ahli;

h. Surat pemyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari orang tua calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

2. Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

a. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali kuota 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

b. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;

3. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

a. Jalur Prestasi dengan kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;

b. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan, yaitu :

- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;

- Pendidikan Kewarganegaraan;

- Bahasa Indonesia;

-Matematika;

- Ilmu Pengetahuan Alam;

- Ilmu Pengetahuan Sosial;

- Bahasa Inggris;

- Seni Budaya;

- Pendidikan Jasmani;

- Prakarya/ Informatika

c. Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan nilai rata-rata mata pelajaran (Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam)

d. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/non akademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara)

4. Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

a. Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

b. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum 19 Juni 2023.

c. Khusus untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu kelurga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial dibuktikan dengan surat keterangan domisili di RT/RW yangdilegalisasi oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum 19 Juni 2023.

d. Apabila surat keterangan dari RT/RW tidak sesuai dengan keadaan sebenamya, maka bersedia diproses secara hukum.

e. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diterapkan melalui kesepakatan antar

Pemerintah Daerah.