Informasi SPMB 2026/2027  SMA NEGERI 24 KAB. TANGERANG

Informasi SPMB 2026/2027 SMA NEGERI 24 KAB. TANGERANG

Petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru pada satuan pendidikan menengah atas negeri, satuan pendidikan menengah kejuruan negeri, dan satuan pendidikan khusus negeri provinsi banten tahun ajaran 2026/2027 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026.

Jadwal Pelaksanaan Tahun Ajaran SPMB SMA 2026/2027

PRA SPMB TAHUN AJARAN 2026/2027

Pra SPMB merupakan pengisian data oleh calon siswa yang akan digunakan dalam pendaftaran SPMB dan akan diverifikasi oleh satuan pendidikan SMA/SMK yang dipilih oleh calon murid. Pra SPMB dilaksanakan secara daring, jika mengalami kendala secara daring dapat langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju untuk dibantu oleh panitia SPMB di tingkat satuan pendidikan Jika data pra SPMB telah divalidasi oleh satuan pendidikan, maka calon murid akan menerima nomor pendaftaran dan PIN untuk login ke sistem aplikasi SPMB

A. Pendaftaran Pra SPMB 

1. Daftar melalui website: https://spmb.bantenprov.go.id

2. Apabila kesulitan secara online, bisa datang ke sekolah tujuan dengan membawa berkas untuk dibantu petugas.

3. Pendaftaran menggunakan data NISN sesuai data dari Kementerian.

4. Login dengan NPSN, NISN, dan tanggal lahir.

B. Data dan Dokumen yang Diisi/Diunggah Saat Pra SPMB

1. Upload foto berwarna (latar merah).

2. Isi email dan nomor HP aktif (bisa menerima SMS).

3. Perbarui alamat sesuai Kartu Keluarga (KK).

4. Input tanggal penerbitan KK dan upload file KK (jelas terbaca).

5. Tandai lokasi rumah di peta sesuai KK.

6. Upload foto selfie di depan rumah dengan geotag lokasi.

7. Isi nilai rapor semester 1–5 dan upload file rapor.

8. Isi data prestasi/lomba (jenis, jenjang, juara, waktu, penyelenggara) dan upload sertifikat.

9. Upload surat penugasan orang tua/pindah domisili (jika ada).

10. Upload Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM/SPJM)

C. Verifikasi dan Hasil Pra SPMB

1. Pilih sekolah untuk verifikasi data.

2. Jika data ditolak, perbaiki data sesuai catatan (notifikasi via SMS/email).

3. Jika data diterima, akan mendapatkan nomor pendaftaran dan PIN.

4. Apabila ingin mengubah data setelah valid, ajukan pembatalan ke sekolah.

5. Cetak bukti hasil verifikasi menggunakan nomor pendaftaran dan PIN

TATA CARA DAFTAR PRA SPMB TAHUN AJARAN 2026/2027 

 

PERSYARATAN UMUM SPMB 2026/2027 JENJANG SMA

1. Calon murid harus telah lulus SMP atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).

2. Calon murid berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2026, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir serta Kartu Keluarga.

3. Dokumen yang tidak bertanda tangan elektronik wajib dilegalisasi.

4. Calon murid dari luar negeri wajib melampirkan surat rekomendasi izin belajar dari pejabat berwenang.

5. Calon murid wajib melampirkan pas foto 3x4 berlatar merah, foto diri di rumah dengan geotagging, serta penandaan lokasi domisili.

6. Calon murid wajib mengikuti Pra SPMB.

7. Ketentuan usia dan bukti kelulusan dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas.

PERSYARATAN KHUSUS SPMB 2026/2027

A. JALUR DOMISILI

1.  Nilai Rapor 5 Semester.

2. Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025.

3.  Surat pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia di proses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

B. JALUR AFIRMAS

1. Calon murid terdata berdasarkan desil tingkat kesejahteraan melalui pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari Kementerian Sosial.

2. Calon murid pada jalur afirmasi harus termasuk dalam Desil 1 sampai dengan Desil 5.

3. Calon murid penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter/dokter spesialis, psikolog, atau tenaga ahli sesuai jenis disabilitas.

4. Orang tua/wali wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila data yang disampaikan tidak benar

C. JALUR PRESTASI AKADEMIK

1. Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari Satuan Pendidikan asal;

2. Nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)

3. Surat pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia di proses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

D. PRESTASI NON AKADEMIK

1. Sertifikat prestasi non-akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, dll) yang telah divalidasi oleh instansi pemerintah atau dikurasi Kementerian, atau terdaftar di SIMT.

2. Sertifikat tahfiz minimal 1 juz atau keterangan hafalan kitab suci.

3. Pengalaman sebagai ketua organisasi sekolah (OSIS, Pramuka, MPK, BEM, dll) yang diakui sekolah.

4. Sertifikat atau surat keterangan pernah menjadi ketua organisasi sekolah atau kepanduan.

5. Nilai rapor semester 1–5 dari sekolah asal.

6. Nilai Tes Kemampuan Akademik.

7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali, yang menyatakan siap diproses hukum jika data tidak benar.

E. JALUR MUTASI

1. Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali wajib melampirkan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan serta surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

2. Surat penugasan orang tua/wali dimaksud harus diterbitkan paling lama tanggal 30 Juni 2025.

3. Pada jalur mutasi bagi anak guru atau tenaga kependidikan, wajib melampirkan surat penugasan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga.

4. Orang tua/wali wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila data yang disampaikan tidak benar