
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TAHUN AJARAN 2025/2026 SMA NEGERI 24 KABUPATEN TANGERANG
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
TAHUN AJARAN 2025/2026
SMA NEGERI 24 KABUPATEN TANGERANG
PERSYARATAN UMUM
Persyaratan dan kelengkapan administrasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMA adalah:
- Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- Jika dokumen tidak berbasis tanda tangan elektronik, maka dokumen wajib di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;
- Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;
- Tagging lokasi rumah domisili calon murid;
- Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
JALUR DOMISILI
- Persyaratan Khusus:
- Nilai rapor 5 (lima) semester;
- memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
- Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia atau bercerai;
- Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial;
- Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami;
- Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
- Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambahan anggota keluarga selain calon Murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak;
- Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan, kartu keluarga yang lama, bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang; dan
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar;
JALUR AFIRMASI
Persyaratan Khusus:
- Calon Murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
- Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh berupa keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu;
- Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
JALUR MUTASI TUGAS ORANG TUA/WALI
Persyaratan Khusus:
- Calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru;
- Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga; dan
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
JALUR PRESTASI
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi AKADEMIK:
1. Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
2. Sertifikat/piagam prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi pemerintah terkait atau dikurasi oleh Kementerian.
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi NON AKADEMIK:
1. Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
2. Sertifikat/piagam prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi pemerintah terkait atau dikurasi oleh Kementerian, antara lain:
- Sertifikat/piagam prestasi bidang olahraga, seni dan sastra (terdaftar dalam simT)
- Sertifikat Tahfiz minimal 1 juz
- Sertifikat atau surat keterangan hafalan alkitab (Bab/pasal dari kitab suci terdiri dari minimal 20 ayat)
1. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah atau organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
- Sertifikat atau surat keterangan pernah menjadi ketua OSIS atau PRAMUKA
PERSENTASE KUOTA JALUR PENDAFTARAN SMA
JADWAL SPMB
NO |
KEGIATAN |
WAKTU PELAKSANAAN |
1. |
Sosialisasi Awal SPMB Internal |
April 2025 |
2. |
Sosialisasi SPMB |
Mei - Juni 2025 |
3. |
Pendaftaran |
16 s.d. 23 Juni 2025 |
4. |
Verifikasi |
16 s.d. 25 Juni 2025 |
5. |
Pengumuman |
30 Juni 2025 |
6. |
Daftar Ulang |
01 s.d. 04 Juli 2025 |
7. |
Kegiatan Pra MPLS |
12 Juli 2025 |
8. |
Awal Tahun Ajaran 2025/2026 |
14 Juli 2025 |
TATA CARA PENDAFTARAN
Calon murid melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web:
1. Calon murid melakukan pendaftaran di SPMB berbasis NISN sesuai data dari Kementerian;
2. Calon murid memilih jenjang pendidikan, jalur pendaftaran sesuai dengan keinginan;
3. Calon peserta didik menginput data serta mengupload file sesuai persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diminta dalam aplikasi SPMB;
4. Calon murid melakukan tagging lokasi sesuai dengan domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga;
5. Jika dokumen yang di upload tidak berbasis tanda tangan elektronik, maka dokumen wajib di legalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. Calon murid hanya dapat memilih salah satu jenjang SMA pada SMA Negeri;
7. Calon murid dapat memilih pilihan kedua di SMA yang melaksanakan Program Sekolah Gratis; dan
8. Calon murid dapat mengajukan pembatalan jalur pendaftaran dan mendaftar di jalur yang lain setelah mengajukan surat permohonan pembatalan jalur pendaftaran ke satuan pendidikan SMA yang dituju selama waktu pendaftaran berlangsung.
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
- Penetapan murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat panitia SPMB yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
- Calon murid yang diterima diumumkan melalui sistem Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) daring pada situs web https://spmb.bantenprov.go.id dan/atau melalui situs web resmi SMAN 24 Kab. Tangerang;
- Murid yang telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang;
- Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon murid yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri;
PELIBATAN SATUAN PENDIDIKAN SWASTA
- Pemerintah Daerah melibatkan Satuan Pendidikan Swasta dalam:
1. SPMB bersama; dan/atau
2. penyaluran calon murid ke Satuan Pendidikan Swasta apabila daya tampung Satuan Pendidikan Negeri tidak mencukupi.
- Penyaluran calon murid ke Satuan Pendidikan merupakan pilihan bagi calon murid untuk menerima atau menolak penyaluran dimaksud sesuai kebutuhannya.
KEGIATAN PASCA PENGUMUMAN
Daftar Ulang
Menyiapkan kelengkapan administrasi SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, berupa dokumen asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, meliputi:
- Kartu Pendaftaran Asli;
- Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh sistem Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB);
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara/sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai semester 6 (enam);
- Piagam prestasi akademik/non akademik tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Calon murid dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga asli;
- Surat penugasan dari instansi yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah;
- Calon murid yang diterima di SMA wajib membuat surat pernyataan bermaterai sanggup mentaati peraturan di satuan pendidikan yang diketahui oleh orang tua/wali; dan
- Persyaratan lain-lain yang diperlukan dan ditentukan.
Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS)
Kegiatan yang dilaksanakan selama masa MPLS adalah:
- Kegiatan MPLS dilaksanakan di SMA maksimal 3 (tiga) hari setelah masuk awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran pada minggu pertama;
- Pengenalan lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk:
1. Mengenali potensi diri murid baru;
2. Membantu murid baru beradaptasi dengan lingkungan satuan pendidikan dan sekitamya;
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai murid baru;
4. Mengembangkan interaksi positif antar murid dan warga satuan pendidikan lainnya; dan
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan murid yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
- Materi wajib dan pilihan pada kegiatan MPLS disesuaikan dengan tujuan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan;
- MPLS dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan;
- Kegiatan pengenalan Satuan Pendidikan dapat dibantu oleh murid apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan dengan syarat sebagai berikut:
1. Murid merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK); dan
2. Murid tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/ atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
LARANGAN DAN SANKSI
Larangan
1. Pemalsuan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
2. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
3. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu; dan
4. Melakukan pungutan yang terkait dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB)
Sanksi
- Pemberian sanksi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terkait, yaitu:
1. Calon murid;
2. Orang tua/wali Calon murid;
3. Panitia Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB); dan
4. Masyarakat lainnya.
- Sanksi akan dilaksanakan jika pelanggaran telah melalui klarifikasi, verifikasi, atau investigasi;
- Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pembatalan hasil penetapan SPMB atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Sanksi pembatalan penerimaan calon murid oleh satuan pendidikan dapat dilakukan kepada calon murid meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi;
- Sanksi ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan bersama dengan Komite Satuan Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Satuan pendidikan yang menerima murid Warga Negara Asing (WNA) tidak melaksanakan kewajiban menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi memberikan sanksi kepada kepala Satuan Pendidikan, guru, dan/atau tenaga kependidikan, yaitu berupa:
- teguran tertulis;
- penundaan atau pengurangan hak;
- pembebasan tugas; dan/atau
- pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
- Tata cara pemberian sanksi dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku
PENUTUP
Demikian petunjuk teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 24 Kabupaten Tangerang tahun ajaran 2025/2026. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi kita.
KETERANGAN
- Juknis Satuan Pendidikan SMAN 24 Kabupaten Tangerang ( Donwload )
- Juknis Provinsi Banten ( Donwload )