Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 - 2025
PERSYARATAN UMUM
Persyaratan dan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN adalah:
1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar
negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau
pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
6. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin
belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk
calon peserta didik baru SMA;
7. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen
lain yang menyatakan kelulusan.
Jalur Zonasi
a. Kuota jalur Zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
b. Kartu Keluarga;
1) Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum
pelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 2023;
2) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut
masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
3) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 2), antara lain:
a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
c) KK hilang atau rusak.
4) Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
5) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK
tersebut;
6) Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/wali calon
peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK
sebelumnya;
7) Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka
KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir
yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
8) Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga
dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan
bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023
dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;
9) Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona sebagaimana dimaksudpada poin a) dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
Jalur Afirmasi
a. Kuota Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
b. Calon Peserta Didik baru melalui jalur Afirmasi yang berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak berkebutuhan khusus
atau Penyandang Disabilitas (APD);
c. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;
2) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
3) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah
Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.
d. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM);
e. Kartu Keluarga; Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial,
kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat
dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota.
f. Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau Penyandang Disabilitas :
1) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
2) Surat keterangan dari psikolog; dan/atau 3) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
g. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar. Klik Disini !!!
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali/Wali
a. Kuota Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
2) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil
b. Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
c. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan Pendidikan di mana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan yang sama.
Jalur Prestasi
a. Kuota Jalur Prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur Zonasi,
Afirmasi dan Perpindahan Orangtua/wali atau sejumlah 30% (tiga puluh persen) atau
lebih dari daya tampung Satuan Pendidikan;
b. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
1) rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau
2) prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
c. Rapor menggunakan nilai rapor pada 6 (enam) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-6,
dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan, yaitu :
1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
2) Pendidikan Kewarganegaraan;
3) Bahasa Indonesia;
4) Matematika;
5) Ilmu Pengetahuan Alam;
6) Ilmu Pengetahuan Sosial;
7) Bahasa Inggris;
8) Seni Budaya;
9) Pendidikan Jasmani;
10) Prakarya/Informatika
d. Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan nilai rata-rata mata
pelajaran (Al-Qur'an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam).
e. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:
1) sains;
2) teknologi;
3) riset; dan/atau
4) inovasi.
f. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:
1) seni budaya; dan/atau
2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari
satu jenis bidang kompetisi;
g. Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f memiliki kriteria sebagai berikut:
1) minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan
2) dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (nondiskriminasi) .
h. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
1) Pemerintah Pusat;
2) Pemerintah Daerah;
3) badan usaha milik negara (BUMN);
4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
5) lembaga lainnya yang diakui pemerintah dan/atau yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT)
Kemendikbudristek.
i. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
j. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
k. Satuan Pendidikan dapat menetapkan poin atas prestasi berdasarkan tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, dan internasional;
Contoh:
• prestasi tingkat Kabupaten/Kota : 0-30 poin
• prestasi tingkat Provinsi : 31-50 poin
l. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara);
m. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur'an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab
berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik.
JUKNIS TURUNAN SATUAN PENDIDIKAN
1. Untuk Penyandang Disablitas, dianjurkan ke sekolah rujukan : SKH Kab. Tangerang SMAN 19 Kab. tangerang Dan SMKN 1 Kab. Tangerang
2. Jalur Prestasi 30 % (108 siswa) dengan pembagian 86 siswa prestasi akademik 22 siswa non akademik
3. Jalur Prestasi Non Akademik Menyiapkan portofolio kejuaran, dan bersedia untuk di uji oleh panitia kecuali yang sudah terdata di SIMT
(Sistem Informasi dan Manajemen Talenta)
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Pelaksanaan PPDB 2024 gratis tanpa dipungut biaya.
2. Tidak ada pengumpulan berkas ke sekolah. Semua berkas
pendaftaran diupload melalui web pendaftaran https://ppdb.bantenprov.go.id
3. Verifikasi dilakukan oleh operator ppdb sekolah, dengan merujuk dokumen upload pendaftar.
4. Verifikasi dan Validasi dilakukan secara online
5. Kartu Keluarga (KK) lama wajib dilegalisir oleh Disdukcapil,dan untuk kartu keluarga (KK) baru/ barcode tidak perlu dilegalisir
6. Calon Peserta Didik wajib mencantumkan nomor telepon/hp yang dapat dihubungi
7. Calon Peserta Didik diberikan 1 kesempatan untuk memperbaiki berkas yang salah atau kurang jelas saat di upload 1 jam setelah dihubungi 3 kali dan 1 kali dikirim pesan oleh panitia PPDB.
8. Adapun pengumpulan berkas dilakukan hanya bagi peserta didik yang diterima pada saat daftar ulang dan di dampingi orang tua / wali murid ( yang di kuasakan).
9. Calon Peserta Didik menggunakan seragam lengkap asal sekolah saat daftar ulang.
10. Seluruh berkas dilengkapi dengan SPTJM yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp.10.000.
11. Apabila ada penyimpangan atau kecurangan dalam penginputan data termasuk dokumen yang diupload maka masyarakat diperkenankan untuk menyampaikan laporan pengaduan ke no 0852-1504-9647(PPDB SMAN 24 KAB. TANGERANG 2024).
12. Apabila terdapat kekeliruan dengan memanipulasi secara sengaja dalam penginputan seluruh dokumen persyaratan PPDB 2024 oleh calon peserta didik maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 68 UU PDP dan Pasal 264 KUHP.
Alur Pendaftaran
Untuk Calon Peserta Didik Baru Yang Lolos untuk membawa Map
- ZONASI MENGGUNAKAN MAP = MERAH
- AFIRMASI MENGGUNAKAN MAP = HIJAU
- PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA MENGGUNAKAN MAP = KUNING
- PRESTASI MENGGUNAKAN MAP = BIRU